Guru Honorer dinilai hanya menimbulkan berbagai masalah terkait upah yang sangat tidak manusiawi.
Namun dengan jalur rekrutmen baru hanya satu pintu melalui PPG, masalah tersebut dapat teratasi.
Lulusan PPG yang diangkat menjadi Guru ASN secara otomatis berhak mendapat tunjangan sertifikasi sesuai syarat yang berlaku.
Baca Juga: Tidak Lolos PPPK Tahap 1? Berikut Cara Daftar Tahap 2 dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Pelamar
Guru ASN tidak hanya menerima gaji pokok saja, namun juga ditambah dengan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok.
Bahkan pemerintah telah mengumumkan bahwa tunjangan sertifikasi guru mulai 2025 dinaikkan sebesar 1 kali gaji pokok.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti sendiri yang menyampaikan hal tersebut.
"Guru ASN ini tunjangan sertifikasinya ya bukan gajinya, tunjangan sertifikasinya itu dinaikkan 1 kali gaji pokok," kata Abdul Mu'ti.
Kini untuk menjadi Guru ASN di tahun 2025 hanya melalui satu pintu seleksi PPG Calon Guru (Prajabatan).***