PNS Golongan III Patut Bahagia Terima 4 Tunjangan Istimewa untuk Tahun Depan, Begini Rincian Detailnya

Photo Author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:15 WIB
PNS Golongan III akan mendapat 4 tunjangan istimewa ((Foto: GENMUSLIM.id/ dok: setkab.go.id))
PNS Golongan III akan mendapat 4 tunjangan istimewa ((Foto: GENMUSLIM.id/ dok: setkab.go.id))

GENMUSLIM.id - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru yang akan memberikan tunjangan khusus bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk golongan III.

Kabar bahagia bagi PNS golongan III untuk tahun depan yaitu 2024. Tak tanggung-tanggung PNS golongan III akan menerima 4 tunjangan istimewa.

Dengan adanya tunjangan istimewa bagi PNS golongan III ini, mendapat perhatian khusus karena dianggap sebagai langkah penting dalam peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil yang telah lama ditunggu-tunggu.

Baca Juga: Catat! Berikut Rician Gaji PPPK dan Tunjangan dalam UU ASN, Simak Informasi Selengkapnya Disini

Dikutip Genmuslim.id tanggal 12 Oktober 2023 dari berbagai sumber, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan kebijakan ini dengan rincian sebagai berikut:

Tunjangan Transportasi

Bagi PNS yang menggunakan kendaraan motor listrik, tunjangan ini akan memberikan manfaat besar.

Tunjangan Lembur

Ini akan memberikan insentif lebih bagi PNS yang melakukan lembur untuk menjalankan tugas-tugas penting.

Tunjangan Uang Makan Lembur

PNS yang seringkali harus lembur akan merasa senang mendengar bahwa tunjangan uang makan lembur juga akan diberikan. Ini akan memberikan dukungan tambahan untuk memenuhi kebutuhan selama lembur.

Baca Juga: Patut Bersyukur! Gaji PNS Bulan November 2023, Tunjangan Tertinggi Tak Tanggung-Tanggung Tembus Rp 11,7 Juta

Tunjangan Daya Tahan

Terakhir, namun tidak kalah penting, adalah tunjangan daya tahan. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa ini akan memberikan dukungan bagi kesehatan dan kondisi tubuh PNS, memastikan bahwa mereka tetap bugar dan tangguh dalam menjalankan tugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X