RUU ASN Disahkan, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Kedepannya, Lanjut atau Berhenti? Cari Jawabannya di Sini!

Photo Author
- Minggu, 8 Oktober 2023 | 09:35 WIB
foto pengesahan RUU ASN 2023 (GENMUSLIM.id/dok:menpan.go.id)
foto pengesahan RUU ASN 2023 (GENMUSLIM.id/dok:menpan.go.id)

GENMUSLIM.id-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU ASN atau Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU.

RUU ASN ini disahkan tepatnya pada Selasa 3 Oktober 2023.

Jika RUU ASN ini telah berlaku, maka instansi pemerintah sudah tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

Dari disahkannya RUU ASN ini, lantas bagaimana nasib para tenaga honorer kedepannya?

Baca Juga: Sudah Tau Syarat Pendaftaran CPNS belum? Jangan Salah, Ini Persyaratan Umum yang berlaku tahun 2023

Apakah para tenaga honorer akan lanjut bertugas atau berhenti?

Dilansir Genmuslim dari laman resmi KemenPAN-RB pada Sabtu 7 Oktober 2023, berikut informasi mengenai RUU ASN yang berkenaan dengan tenaga honorer, yang harus sama-sama kita ketahui.

Perlu diketahui, instansi pemerintah tidak diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer ketika RUU ASN yang disahkan menjadi UU ini berlaku.

Sementara itu, para tenaga honorer selanjutnya akan mendapatkan tindak lanjut dan perhatian.

Baca Juga: 10 Alasan Pacaran Dilarang dalam Islam dan Dalilnya: Pahami Larangannya Bagi Seorang Muslim

Kepada para pegawai non-ASN atau tenaga honorer, akan dilakukan penataan hingga akhir tahun 2024.

Kapan RUU ASN ini akan berlaku? 

Pemberlakuan UU ini akan dimulai pada tanggal diundangkan atau paling lama 30 hari sejak undang-undang disahkan.

Berdasarkan Pasal 66 draf RUU ASN, mengatur bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X