RUU ASN Sudah Diketok, Poin yang Perlu Dicatat, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Photo Author
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 14:45 WIB
RUU ASN sudah disahkan, salah satu poinnya mengatur tentang tenaga honorer (GENMUSLIM.id/ dok: Instagram/@azwaranas.a3)
RUU ASN sudah disahkan, salah satu poinnya mengatur tentang tenaga honorer (GENMUSLIM.id/ dok: Instagram/@azwaranas.a3)

GENMUSLIM.id - DPR resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU ASN) tentang Aparatur Sipil Negara, salah satunya instansi dilarang merekrut tenaga honorer. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR, Selasa 03 Oktober 2023.

RUU ASN memuat ketentuan penting seperti larangan  instansi pemerintah merekrut tenaga honorer dan persamaan hak antara pegawai negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan disahkan RUU ASN tersebut, otomatis instansi atau lembaga negara kini tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer seperti sebelumnya.

Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Harus Tau! Ini Instansi yang Buka Formasi Pelamar dari semua Jurusan, Cek di Sini!

Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai honorer atau non-ASN setelah Undang-undang ASN berlaku.

Selain itu, penataan status tenaga honorer juga harus dilakukan paling lambat pada Desember 2024 mendatang.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi Pasal 67 UU ASN.

Bagian penjelasan pasal tersebut disebutkan yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi dan validasi oleh lembaga yang berwenang.

Sementara itu, pada Pasal 66 UU ASN dijelaskan pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga: Jelang Deadline Pendaftaran Tes CASN 2023: Berikut Jumlah Pelamar Per Instansi yang Buka Formasi CPNS dan PPPK

Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun bentuk penghargaan dan pengakuannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tahukah Anda? Inilah Instansi CPNS dan PPPK yang Sepi Pelamar, Apa Saja? Cari Tahu di Sini!

  1. Penghasilan: Gaji; atau Upah
  2. Motivasi: Finansial; dan/atau Nonfinansial
  3. Tunjangan dan fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau Tunjangan dan fasilitas individu
  4. Jaminan sosial: Jaminan kesehatan; Jaminan kecelakaan kerja; Jaminan kematian; Jaminan pensiun; dan Jaminan hari tua
  5. Lingkungan kerja: Fisik; dan/atau Nonfisik
  6. Pengembangan diri: Pengembangan talenta dan karier; dan/atau Pengembangan kompetensi
  7. Bantuan hukum: Litigasi; dan/atau Nonlitigasi***

 Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi Nur Ratnaningsih

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X