Persiapkan Diri Kamu! Passing Grade SKD CPNS Tahun 2023 Sudah Keluar, Cek Detailnya Disini

Photo Author
- Senin, 2 Oktober 2023 | 16:20 WIB
Resmi! Nilai Passing Grade SKD sudah keluar untuk tes CPNS 2023 (GENMUSLIM.id/ dok: esdm.go.id)
Resmi! Nilai Passing Grade SKD sudah keluar untuk tes CPNS 2023 (GENMUSLIM.id/ dok: esdm.go.id)

GENMUSLIM.id – Passing Grade tes SKD (Seleksi Kemampuan Dasar) merupakan soal CPNS yang harus diikuti agar bisa lolos seleksi CPNS.

Dikutip Genmuslim.id tanggal 02 September 2023 dari laman resmi Menpan-RAB bahwa keputusan PANRB no.651 tahun 2023 telah mengeluarkan passing grade SKD yang harus dilalui oleh para pendaftar CPNS 2023.

Untuk diketahui, terdapat jenis soal SKD tes CPNS yang harus diketahui oleh para pelamar, seperti TWK, TIU, dan TKP.

CPNS Baca Juga: Segera Mendaftar Sebelum Penutupan! Berikut Daftar Instansi CPNS dan PPPK 2023 Sepi Peminat, Cek Infonya

Ketiga jenis soal SKD ini terdiri dari beberapa soal yang jumlahnya beragam dan harus dikerjakan dalam waktu 100 menit.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terdiri dari 30 soal dan nilai ambang batasnya 65. TWK merupakan serangkaian soal yang dirancang untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

Khusus untuk TWK, sistem penilaian yang berlaku adalah jika benar, peserta akan mendapatkan nilai 5 (lima), sementara jika salah, peserta akan mendapatkan nilai 0 (nol).

Baca Juga: Beberapa Tips Lolos CPNS 2023 yang Bisa Kamu Terapkan, Nomor 5 Tidak Banyak yang Memperaktikkan, Yuk Kepoin!

Tes Intelegensi Umum (TIU) terdiri dari 35 soal dan nilai ambang batasnya 80. TIU menilai tiga kemampuan peserta, yakni kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural. Kemampuan verbal dinilai lewat soal-soal analogi, silogisme, dan analitis.

Sementara, kemampuan numerik dinilai lewat soal-soal deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.

Kemudian kemampuan figural mengukur kemampuan peserta dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar, perbedaan beberapa gambar, dan pola hubungan dalam bentuk gambar.

Dan yang terakhir, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) terdiri dari 45 soal dan nilai ambang batasnya 166. TKP menjadi salah satu indikator perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.

Baca Juga: Apa Saja Berkas yang Harus Dipersiapkankan Untuk Mendaftar CPNS 2023? Cek Informasi Detailnya Disini

Sebelumnya, Pemerintah membuka formasi CASN untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ada baiknya bagi calon peserta selain memperhatikan betul mengenai perbedaan jadwal ini. Peserta juga diharapkan mempersiapkan semua berkas-berkas yang dibutuhkan dan mempersiapkan latihan belajar soal SKD untuk lolos dari ambang batas nilai yang sudah ditentukan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi Nur Ratnaningsih

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X