Patut Bersyukur! Gaji PNS Bulan November 2023, Tunjangan Tertinggi Tak Tanggung-Tanggung Tembus Rp 11,7 Juta

Photo Author
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 12:45 WIB
Gaji PNS di bulan November nominalnya bikin ngiler (GENMUSLIM.id/ dok: setkab.go.id)
Gaji PNS di bulan November nominalnya bikin ngiler (GENMUSLIM.id/ dok: setkab.go.id)

GENMUSLIM.id - Sistem gaji tunggal atau single salary  yang diusulkan pemerintah baru-baru ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasalnya pada bulan November mereka akan mendapatkan tunjangan.

Pada November 2023, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia akan mendapatkan gaji dan tunjangannya.

Dengan adanya perubahan  kebijakan gaji PNS, banyak dari mereka yang akan menerima gaji  dan tunjangan lebih tinggi dari biasanya.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Diperpanjang! Menambah Peluang Ikut Seleksi CASN 2023, Cek Info Lengkapnya Di Sini!

Sekadar informasi, gaji dan tunjangan  PNS selalu menjadi topik yang menarik perhatian.

Dikutip Genmuslim.id dari berbagai sumber, sebelumnya, selain menggabungkan gaji pokok dan tunjangan.

Menpan RB ingin menerapkan prinsip keadilan bagi seluruh PNS yang menerima bonus tukin nominal berdasarkan baik  buruknya  kinerja mereka, untuk terus meningkatkan efisiensi operasional karena bagaimanapun kinerjanya, nominal tunjangannya tetap sama.

Gaji juga akan dibangun berdasarkan sistem peringkat tergantung pada posisi, tingkat tanggung jawab dan risiko yang terkait dengan pekerjaan dan tanggung jawab.

Baca Juga: Pendaftar CPNS dan PPPK 2023 Makin Mudah! Ada Layanan Helpdesk CASN dari BKN, Simak Ulasannya Di Sini!

Terkait gaji pokok PNS bulan November 2023, PNS akan menerima gaji sebesar Rp1,56 juta untuk kelompok terendah dan Rp5,9 juta untuk golongan tertinggi.

Berikut rincian gaji PNS pada bulan November 2023:

Gaji PNS Golongan I

  1. Golongan IA: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
  2. Golongan IB: Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900
  3. Golongan IC: Rp1.776.600 hingga Rp2.557.500
  4. Golongan ID: Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500

Gaji PNS Golongan II

  1. Golongan IIA: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600
  2. Golongan IIB: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
  3. Golongan IIC: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000
  4. Golongan IID: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000

Gaji PNS Golongan III

  1. Golongan IIIA: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
  2. Golongan IIIB: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
  3. Golongan IIIC: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
  4. Golongan IIID: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi Nur Ratnaningsih

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X