Catat! Berikut Rician Gaji PPPK dan Tunjangan dalam UU ASN, Simak Informasi Selengkapnya Disini

Photo Author
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Gaji dan Tunjangan PPPK dalam UU ASN 2023 (GENMUSLIM.id/ dok: setkab.go.id)
Gaji dan Tunjangan PPPK dalam UU ASN 2023 (GENMUSLIM.id/ dok: setkab.go.id)

GENMUSLIM.id – RUU ASN Tahun 2023 disahkan dalam rapat paripurna  DPR RI pada Selasa, 3 Oktober 2023. Itu berarti sudah menjadi UU ASN dan memuat ketentuan baru mengenai revisi gaji, jaminan sosial, dan pendapatan ASN, termasuk PPPK.

Diketahui, UU ASN 2023  akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebelumnya disebutkan bahwa gaji PNS dan PPPK berbeda-beda sesuai statusnya.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Diperpanjang! Menambah Peluang Ikut Seleksi CASN 2023, Cek Info Lengkapnya Di Sini!

Kemudian, UU ASN yang baru akan mengubah komponen hak, yakni penghargaan dan pengakuan yang diperoleh dari gaji, imbalan motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan pribadi, dan bantuan hukum bagi PPPK.

Adapun sistem gaji dan tunjangan PPPK yang diatur dalam UU ASN yang  disahkan pada 3 Oktober 2023 akan berubah.

Jika sebelumnya penghasilan PPPK dan PNS dibedakan berdasarkan status, kini faktor haknya akan seimbang.

Karena Salah satu poin penting dalam UU ASN adalah kesetaraan hak antara pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hak PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 21 UU ASN. Pasal ini mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.

Baca Juga: Pendaftar CPNS dan PPPK 2023 Makin Mudah! Ada Layanan Helpdesk CASN dari BKN, Simak Ulasannya Di Sini!

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material," demikian bunyi Pasal 21 Ayat 1.

Lebih lanjut, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah seorang ASN, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Gaji dan pendapatan seorang ASN telah diatur dalam UU ASN BAB 5, dan hal ini juga bertujuan untuk menyelesaikan kesejahteraan para PPPK.

Kendati demikian, gaji PPPK dan tunjangan yang akan dibayar sampai Desember 2023 masih akan menggunakan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut gaji dan tunjangan PPPK:

Gaji PPPK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi Nur Ratnaningsih

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X