GENMUSLIM.id – PNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) penting untuk mengetahui Peraturan BKN No 4 Tahun 2020 Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.
Peraturan BKN ini ASN, banyak mengatur standar pedoman kriteria bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang keselamatan kerja.
Berdasarkan Peraturan BKN tersebut, ASN sekiranya dapat memahami isi peraturan yang sudah ada agar terciptanya kondisi kerja yang lebih aman dan nyaman.
Baca Juga: PP No 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS, Beberapa Hal Penting yang Harus Dicatat!
Dikutip Genmuslim.id tanggal 09 Oktober 2023 melalui bkn.go.id, kriteria kecelakaan kerja, cacat, dan penyakit akibat kerja ASN
Kemudian, ketentuan berikut ini juga mengatur tentang pedoman kriteria kecelakaan kerja. Agar lebih jelas, berikut ketentuan berdasarkan Peraturan BKN No 4 Tahun 2020 dari pasal 4 hingga pasal 11
Pegawai ASN yang ditetapkan mengalami kecelakaan kerja harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajiban;
b.kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
c.kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya;
Baca Juga: PNS Akan Mendapat up Tunjangan Khusus Pada November 2023, Kelas Jabatan 17 Nominalnya Bikin Ngiler!
d.kecelakaan kerja dalam perjalanan dari Rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan
e.kecelakaan kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja
Adapun manfaat dan besaran manfaat jaminan kecelakaan kerja diatur dalam Bab III bagian satu yang meliputi Pasal 13 hingga Pasal 22
Manfaat Jaminan Kecelakaan kerja