Catat! Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja dan Jaminan yang Didapatkan Bagi ASN, Cek Infonya

Photo Author
- Senin, 9 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Peraturan BKN No 4 Tahun 2020 Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja (GENMUSLIM.id/ dok: setkab.go.id)
Peraturan BKN No 4 Tahun 2020 Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja (GENMUSLIM.id/ dok: setkab.go.id)

Manfaat JKK meliputi:

  1. perawatan;
  2. santunan; dan
  3. tunjangan Cacat

 (1)   Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, diberikan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:

  1. pemeriksaan dasar dan penunjang;
  2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
  3. rawat  inap  kelas  1  rumah  sakit  pemerintah  dan rumah sakit swasta yang setara;
  4. perawatan intensif;
  5. penunjang diagnostik;
  6. pengobatan;
  7. pelayanan khusus;
  8. alat kesehatan dan implant;
  9. jasa dokter/medis;
  10. operasi;
  11. transfusi darah; dan/atau
  12. rehabilitasi medik.

Baca Juga: Catat! RUU ASN Secara Resmi Mengatur Tentang Pengangkatan Kehormatan Jadi PNS, Cek Infonya

(2) Perawatan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang, yaitu mulai dari faskes pertama sampai dengan faskes lanjutan.

(3)   Apabila di faskes pertama tidak memiliki peralatan yang  memadai   untuk   perawatan   yang   diperlukan   maka Pegawai ASN tersebut dirujuk ke faskes lanjutan yaitu rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat.

(4)   Apabila di rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, peserta dapat diberikan   perawatan   pada   rumah   sakit  lain  dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

(5)   Apabila di rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau  fasilitas  perawatan  lain  sebagaimana  dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, Peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit luar negeri.

(6)   Perawatan    sebagaimana    dimaksud   pada   ayat   (1) dilakukan  berdasarkan  kebutuhan  medis  yang ditetapkan oleh dokter berupa surat keterangan dokter.

(7)   Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diberikan sampai dengan Peserta sembuh.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi Nur Ratnaningsih

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X