Manfaat JKK meliputi:
- perawatan;
- santunan; dan
- tunjangan Cacat
(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, diberikan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
- pemeriksaan dasar dan penunjang;
- perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
- rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara;
- perawatan intensif;
- penunjang diagnostik;
- pengobatan;
- pelayanan khusus;
- alat kesehatan dan implant;
- jasa dokter/medis;
- operasi;
- transfusi darah; dan/atau
- rehabilitasi medik.
Baca Juga: Catat! RUU ASN Secara Resmi Mengatur Tentang Pengangkatan Kehormatan Jadi PNS, Cek Infonya
(2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang, yaitu mulai dari faskes pertama sampai dengan faskes lanjutan.
(3) Apabila di faskes pertama tidak memiliki peralatan yang memadai untuk perawatan yang diperlukan maka Pegawai ASN tersebut dirujuk ke faskes lanjutan yaitu rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat.
(4) Apabila di rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
(5) Apabila di rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, Peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit luar negeri.
(6) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter berupa surat keterangan dokter.
(7) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diberikan sampai dengan Peserta sembuh.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/