RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Resah, dapat PPPK Part atau Full Time? Berapa Gaji Kedepannya? Cek di Sini!

Photo Author
- Minggu, 8 Oktober 2023 | 08:35 WIB
Ilustrasi RUU ASN tenaga honorer PPPK  (GENMUSLIM.id/pexels/Mikhail Nilov)
Ilustrasi RUU ASN tenaga honorer PPPK (GENMUSLIM.id/pexels/Mikhail Nilov)

Nantinya, para tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK yang terbaru dalam dua kategori. 

Kategori tersebut ialah kategori PPPK Part Time, atau PPPK Full Time.

Baca Juga: Sedang Sakit Demam atau Pusing? Ini Doa yang Dianjurkan Rasulullah Untuk Dibaca

Jika masuk nominasi menjadi PPPK Full Time, apakah masuk pengangkatan gelombang pertama, kedua, atau terakhir.

Karena, pengangkatan honorer dilakukan secara bertahap dan ditenggat Desember 2024 harus sudah tuntas.

Honorer bidang apa saja yang akan diarahkan jadi PPPK? dan berapa gaji yang didapat?

Pertanyaan selanjutnya yang terus dipertanyakan adalah kira-kira, honorer bidang kerja apa saja yang akan diarahkan menjadi PPPK Part Time? Berapa gaji PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu?

Pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini, tidak akan turun dengan adanya revisi UU ASN sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Begini Kehidupan Para Malaikat Berdasarkan Penjelasan Al Quran dan Hadis

Setelah pengesahan RUU ASN menjadi UU, 3 Oktober 2023, Peraturan Pemerintah akan mengatur bahwa tidak diperbolehkannya penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN atau honorer saat ini.

Dapat disimpulkan besaran gaji PPPK Part Time tidak akan lebih rendah dari gaji honorer yang diterima selama ini.

Konsep PPPK Part Time

Dengan konsep paruh waktu, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimilikinya untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerjanya di instansi pemerintahan usai.

Guru masih bisa mendapatkan tambahan pendapatan di luar gaji sebagai ASN, misalnya dengan mengajar di sekolah swasta, madrasah, atau membuka les.

Baca Juga: Intip Resep Masakan dari Negeri Gajah Putih: Kanom Jeeb yang Halal dan Bisa Kamu Buat di Rumah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X