GENMUSLIM.id - Rancangan Undang-Undang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kepegawaian Negara atau RUU ASN sudah disahkan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat salah satunya mengatur hak PPPK.
Salah satu poin penting dalam RUU ASN adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu penerimaan dana pensiun.
Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan dana pensiun dengan skema iuran pasti.
Hak PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 21 UU ASN. Pasal ini mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.
Dikutip Genmuslim dari menpan.goi.id "Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material," demikian bunyi Pasal 21 Ayat 1.
Hak dan tunjangan yang yang sama didapatkan seperti Jaminan sosial: Jaminan kesehatan; Jaminan kecelakaan kerja; Jaminan kematian; Jaminan pensiun; dan Jaminan hari tua (Pensiun).
Baca Juga: Tahukah Anda? Inilah Instansi CPNS dan PPPK yang Sepi Pelamar, Apa Saja? Cari Tahu di Sini!
"Terkait dengan kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution," ujar Menpan RB.
Apa itu defined contribution? merupakan iuran pasti bentuk pensiun yang mengharuskan peserta menyisihkan sebagian pendapatannya untuk diinvestasikan pada sarana investasi dan diakumulasikan selama masa kerja hingga pensiun.
Dengan program ini, peserta dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya.
Manfaat yang diterima peserta merupakan akumulasi iuran peserta selama bekerja dan hasil investasi. Dalam rencana ini, biaya program lebih dapat diprediksi.
Program pensiun PPPK ini akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP) berdasarkan UU ASN terbaru akan selesai dalam tiga bulan ke depan.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/