RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Resah, dapat PPPK Part atau Full Time? Berapa Gaji Kedepannya? Cek di Sini!

Photo Author
- Minggu, 8 Oktober 2023 | 08:35 WIB
Ilustrasi RUU ASN tenaga honorer PPPK  (GENMUSLIM.id/pexels/Mikhail Nilov)
Ilustrasi RUU ASN tenaga honorer PPPK (GENMUSLIM.id/pexels/Mikhail Nilov)

Konsep PPPK Paruh Waktu bisa diterapkan hampir di seluruh bidang pekerjaan, mulai pemerintahan, pendidikan, hingga kesehatan sehingga tidak menemui kendala berarti.

Itulah tadi informasi mengenai pengesahan RUU ASN dan implikasinya terhadap penugasan para tenaga honorer di Indonesia.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X