Apa Saja Keuntungan Menjadi PNS di Kementerian? Simak 4 Keuntungan yang Didapat, No 4 Paling Diidam-idamkan

Photo Author
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 15:05 WIB
Sederet keutungan bekerja sebagai PNS di Kementerian ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram/@azwaranas.a3))
Sederet keutungan bekerja sebagai PNS di Kementerian ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram/@azwaranas.a3))

GENMUSLIM.id – Menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan suatu impian banyak orang, lebih-lebih menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian pemerintahan.

Profesi sebagai PNS di Kementerian Pemerintah adalah suatu kembanggan dan juga tentu mempunyai banyak keuntungan, mulai dari gaji, hak dan tunjangan, hingga tunjangan hari tua.

Nah, untuk itu berikut deretan keuntungan yang bisa didapatkan jika bekerja sebagai PNS di Kementerian.

Baca Juga: Belum Tahu Aturan Terbaru BKN Nomor 4 2023 Tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS? Cek Informasinya Disini

Tunjangn Gaji yang Cukup Besar

Keuntungan menjadi PNS di Kementerian yang pertama adalah  bisa menerima gaji yang cukup besar.

Kamu mungkin sudah sering mendengarnya, bahwa beberapa penyamarataan mengalokasikan kinerja yang signifikan.

Dikutip Genmuslim.id dari berbagai sumber, gaji yang besar tersebut dapat kamu dapatkan jika bekerja di Kementerian Pertanian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan olahraga, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Besaran tunjangan kinerja ini pun berbeda-beda tergantung jenis pekerjaan yang kamu peroleh.

Sebagai gambaran, jika kamu menjadi PNS  Kementerian Keuangan, maka untuk golongan terendah akan mendapat Rp 2.575.000, dan untuk golongan jabatan tertinggi yakni golongan 27 akan mendapat Rp 46.950.000.

Baca Juga: Kabar Baik! PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun dengan Skema Defined Contribution, Cek Penjelasan Selengkapnya

Mendapat Dana Pensiun

Kalau ini sudah jelas, bagi para PNS dana pensiun merupakan suatu yang mutlak didapat karena itu merupakan hak yang sudah diatur dalam Undang-Undang.

Tidak tanggung-tanggung, tunjangan pensiun ini akan didapatkan sampai meninggal dunia dan selanjutnya akan diberikan pada pasangan atau juga keluarga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X