Belum Tahu Aturan Terbaru BKN Nomor 4 2023 Tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS? Cek Informasinya Disini

Photo Author
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 14:45 WIB
BKN nomor 4 tahun 2023 mengatur tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: bkn.go.id))
BKN nomor 4 tahun 2023 mengatur tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: bkn.go.id))

GENMUSLIM.id - Mulai awal tahun depan, tepatnya 1 Januari 2024, Badan Layanan Umum Nasional (BKN) akan menerapkan aturan baru mengenai waktu kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS).

Peraturan terkait kenaikan pangkat PNS ini, kabarnya akan  mulai berlaku pada Januari 2024.

BKN menetapkan masa kenaikan pangkat PNS sebanyak enam kali; sebelumnya berlangsung dua periode, dan penyelenggaraanya dipastikan akan lebih baik dari sebelumnya. 

Ketentuan terbaru terkait kenaikan pangkat PNS tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang kenaikan pangkat PNS.

Baca Juga: Kabar Baik! PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun dengan Skema Defined Contribution, Cek Penjelasan Selengkapnya

“Menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode,” terangnya dalam siaran pers yang dikutip Genmuslim.id dari laman resmi bkn.go.id, Jumat, 6 Oktober 2023.

“Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.” Sambungnya.

Lebih lanjut, dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Namun, pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Baca Juga: RUU ASN Sudah menjadi UU, Tenagah Honorer Bisa Menjadi PPPK, Begini Penjelasan Selengkapnya

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Perlu diketahui bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.

Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat.

Bertambahnya periodisasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X