GENMUSLIM.id - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) langsung mengesahkan rancangan undang-undang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kepegawaian Negara atau RUU ASN, salah satunya mengatur hak yang sama untuk PPPK dan PNS.
Salah satu poin penting dalam RUU ASN adalah kesetaraan hak antara pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak yang sama setelah disahkannya RUU Kepegawaian Negara (RUU ASN).
Baca Juga: Kabar Baik Untuk Tenaga Honorer, RUU ASN Resmi Disahkan! Simak Penjelasan Selengkapnya Di Sini!
Hak PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 21 UU ASN. Pasal ini mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material," demikian bunyi Pasal 21 Ayat 1.
Hak dan tunjangan yang didapatkan meliputi imbalan dan pengakuan yang diperoleh dari pendapatan, imbalan motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan pribadi, dan bantuan hukum.
Adapun bentuk penghargaan dan pengakuannya adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan: Gaji; atau Upah
2. Motivasi: Finansial; dan/atau Nonfinansial
3. Tunjangan dan fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau Tunjangan dan fasilitas individu
4. Jaminan sosial: Jaminan kesehatan; Jaminan kecelakaan kerja; Jaminan kematian; Jaminan pensiun; dan Jaminan hari tua
5. Lingkungan kerja: Fisik; dan/atau Nonfisik