6. Pengembangan diri: Pengembangan talenta dan karier; dan/atau Pengembangan kompetensi
7. Bantuan hukum: Litigasi; dan/atau Nonlitigasi
Tidak hanya poin tersebut, Setelah RUU ASN disahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, PNS dan PPPK akan mendapat tambahan tunjangan atau insentif dari pemerintah bagi ASN yang mengabdi di daerah 3T (Tertinggal, terluar, terdepan)
“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” jelas Menteri Abdullah Azwar Anas.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.