Mengenal PPPK Part Time yang Dikabarkan Bakal Menggantikan Tenaga Honorer, Nominal Gajinya Bikin Ngiler!

Photo Author
- Kamis, 28 September 2023 | 15:10 WIB
Bagaimana status PPPK part time dan kisaran gaji mereka ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: menpan.go.id))
Bagaimana status PPPK part time dan kisaran gaji mereka ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: menpan.go.id))

GENMUSLIM.id - Wacana pembentukkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Part Time, sedang menjadi headline dikalangan dunia akademisi.

PPPK Part Time masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dipertimbangkan DPR RI.

Informasi adanya formasi baru Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time muncul sebagai opsi dalam rancangan undang-undang (RUU) perubahan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: PPPK Part Time akan Mengganti Tenaga Honorer, Apakah Sama Jobdesc-nya? Begini Penjelasan Selengkapnya!

Dengan adanya formasi PPPK Part time ini menjadi solusi bagi 2,3 juta tenaga honorer yang ada saat ini berdasarkan Data Kementerian Pemberdayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Sebelumnya diumumkan bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS, PPPK tetap, dan PPPK part time.

Dikutip Genmuslim.id tanggal 28 September 2023 dari berbagai sumber, Komisi II DPR RI menyatakan akan menyambut baik usulan pemerintah untuk membuka status ketenagakerjaan baru, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK part time, untuk menggantikan tenaga Honorer.

Wakil Ketua Komite II Syamsurizal mengatakan PPPK part time bisa menjadi solusi agar anggaran pemerintah tidak bertambah untuk menggaji tenaga honorer.

Baca Juga: Segera Daftarkan Diri Kamu, Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka di Berbagai Instansi, Berikut Linknya

"Perlu juga dipertimbangkan agar anggaran daerah tidak membengkak," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan.

Adapun gaji yang akan diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Kisarannya sekitar Rp2,07 juta - Rp5,61 juta per bulan.

Lebih lanjut, status PPPK part time juga di berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti yang diucapkan anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi mengatakan PPPK paruh waktu akan berstatus ASN.

Baca Juga: Terbaru! Kementerian Perindustrian Membuka Pendaftaran CPNS dan PPPK, Simak Syarat dan Ketentuan di sini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X