Rencana ini, membuat status PPPK paruh waktu akan lebih tinggi dari tenaga honorer, bekerja sesuai waktu yang disepakati dan dapat mengambil kerja lain di luar statusnya, potensi gaji lebih kecil, dan mendapat dana pensiun.
Senada dengan Guspardi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, upaya untuk mendapatkan PPPK part time terus dilakukan agar bisa menerima dana pensiun seperti PNS dan PPPK penuh waktu.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.