GENMUSLIM.id - Belakangan ini beredar informasi adanya formasi baru Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Part Time.
Opsi PPPK Part Time ini muncul dalam rancangan undang-undang (RUU) perubahan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dipertimbangkan lebih lanjut oleh DPR RI. I
a menawarkan formasi ASN baru, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Part time.
Dikutip Genmuslim.id dari berbagai sumber, Formasi tersebut ini menyebabkan perubahan status ASN yang semula hanya mencakup PNS dan PPPK, kini mencakup PPPK paruh waktu.
Hal ini juga disiapkan pemerintah sebagai solusi menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pemberhentian tenaga honorer yang akan berlangsung pada 28 November 2023.
Adapun dengan adanya formasi PPPK Part time ini menjadi solusi bagi 2,3 juta tenaga honorer yang ada saat ini berdasarkan Data Kementerian Pemberdayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Sebelumnya diumumkan bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS, PPPK tetap, dan PPPK part time.
Berkaitan dengan hal tersebut, menarik untuk mengetahui apa itu PNS part time.
PPPK part time alias PNS paruh waktu dinilai memiliki kemampuan menyelesaikan dan memediasi agar tidak ada pihak yang kehilangan pekerjaannya.
PPPK Part Time mempunyai jam kerja yang sama dengan pegawai part time di perusahaan swasta.
PPPK part time tidak beroperasi seperti PNS dan PPPK part time tetapi hanya beroperasi berdasarkan jadwal yang telah disepakati.