Jika negara asal tidak memiliki aturan izin poligami, permohonan dapat diajukan ke pengadilan di Indonesia.
Dikuti Genmuslim.id dari YouTube Uul Nisaul J pada Jumat, 21 Februari 2025, perempuan yang menikah dengan laki-laki asal Yordania ini memberikan pengalamannya ketika mengurus legalisasi buku nikah.
Ia mengatakan tahap setelah melakukan pernikahan, pasangan campuran ini harus melakukan legalisasi di Ditjen Bimas Islam Kemenag.
Baca Juga: MPU Aceh Keluarkan Fatwa Larangan Foto Pre Wedding Bagi Pasangan yang Ingin Menikah, Hukumnya Haram!
Persyaratan Legalisasi
- Buku nikah asli (suami-istri)
- Foto kopi KTP/surat keterangan domisili (suami-istri)
- Foto kopi paspor (bagi WNA)
- Foto kopi buku/kutipan akta nikah yang dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar
- Fotokopi surat tidak berhalangan nikah dari kedutaan/perwakilan negara yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia
- Foto kopi akta cerai dan telah diterjemahan ke Bahasa Indonesia (bagi orang yang berstatus duda/janda)
- Foto kopi sertifikat beragama Islam bagi mualaf
- Apabila diwakilkan, pasangan suami dan istri campuran dapat menyerahkan kepada pihak lain dengan menggunakan materi Rp 10.000 serta foto kopi pemberi dan penerima kuasa.
Baca Juga: KACAU! Kelangkaan Santan Mulai Terlihat Menjelang Ramadhan 2025, Ibu-Ibu Ngeluh dengan Kondisi Ini
Pemilik YouTube Uul Nisaul J menceritakan proses legalisasi paling lambat, yaitu 3 (tiga) hari.