Ingin Menikah Tahun 2025? Simak Regulasi Terbaru Kemenag yang Harus Dipahami Calon Pengantin!

Photo Author
- Senin, 6 Januari 2025 | 15:00 WIB
Kabar Terbaru Bagi Orang yang Mau Menikah Tahun 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram KUA Kec Ciruas – Kab.Serang)
Kabar Terbaru Bagi Orang yang Mau Menikah Tahun 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram KUA Kec Ciruas – Kab.Serang)

GENMUSLIM.idMenikah merupakan ibadah yang diimpikan oleh orang yang masih melajang.

Tak jarang, menikah menjadi resolusi dalam mengawali tahun baru.

Dikutip GENMUSLIM dari Kemenag pada Senin,6 Januari 2024, Kemenag menerbitan regulasi terbaru mengenai pencatatan nikah.

Seseorang dapat melakukan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.

Kemenag mengeluarkan pembaharuan pencatatan nikah dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 yang ditandangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024.

"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,"  demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, sebagai berikut:

Baca Juga: KEMENAG Peringati HAB Ke-79, Menag: Indonesia Emas Terwujud dari Hidup Rukun dan Harmonis!

1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.

Dikutip Genmuslim.id dari Instagram KUA Cakung pada Senin, 6 Januari 2025, ada lima persyaratan yang harus dipenuhi calon pengantin.

1. Surat pengantar dari kelurahan atau desa tempat tinggal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X