GENMUSLIM.id – Menikah campuran masih sering ditemukan dalam masyarakat Indonesia.
Tantangan urus administrasi oleh pasangan yang berbeda budaya ini.
Baca Juga: Ingin Menikah Tahun 2025? Simak Regulasi Terbaru Kemenag yang Harus Dipahami Calon Pengantin!
Dikutip GENMUSLIM dari PMA Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Nikah, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan yang akan menikah campuran.
1. Surat keterangan tidak ada halangan menikah (certificate of no impediment) dari kedutaan atau kantor perwakilan negara bersangkutan
2. Bag negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing
3. Fotokopi sertifikat apostille
4. Izin poligami dari pengadilan atau instansi berwenang di negara asal (bagi calon suaminya yang ingin beristri lebih dari satu)
5. Melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda/janda
6. Melampirkan foto kopi paspor
7. Melampirkan data kedua orang tua
Calon pasangan suami dan istri membawa dokumen yang berbahasa asing (kecuali bahasa Melayu) harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonrsia oleh penerjemah resmi.
Jika tidak ada kedutaan/kantor perwakilan negara asing di Indonesia, surat keterangan dapat diperoleh dari instansi wewenang di negara asal.