GENMUSLIM.id - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Panitia Nasional (Panas) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) baru saja mengumumkan hasil verifikasi peserta untuk Angkatan I.
Pengumuman ini menjadi momen penting bagi para guru yang terdaftar dalam program sertifikasi tersebut. Ketua Panitia Nasional (Pannas) PPG Daljab, Thobib Al-Asyhar, mengungkapkan bahwa sebanyak 70.652 peserta telah lolos verifikasi dan berhak mengikuti PPG Daljab Angkatan I.
Dikutip GENMUSLIM dari kemenag.go.id pada Jum'at, 21 Februari 2025, Thobib Al-Asyhar yang juga menjabat sebagai Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, merinci jumlah peserta berdasarkan jenis pendidikan agama.
Jumlah terbesar diwakili oleh guru madrasah yang mencapai 43.709 orang.
Selain itu, terdapat 21.832 guru Pendidikan Agama Islam, 2.500 guru Pendidikan Agama Kristen, 1.250 guru Pendidikan Agama Katolik, 1.053 guru Pendidikan Agama Hindu, dan 308 guru Pendidikan Agama Buddha.
Bagi para guru Pendidikan Agama Islam, total peserta yang telah melakukan daftar ulang adalah 79.717 orang.
Dari jumlah tersebut, 79.186 peserta berhasil lolos verifikasi dan validasi. Mereka akan bergabung dengan peserta lainnya pada angkatan berikutnya.
Proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui program sertifikasi yang diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para pendidik.
Bagi peserta yang telah lolos verifikasi dan terdaftar dalam PPG Daljab Angkatan I, mereka diwajibkan untuk melapor diri ke Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) pada tanggal 24 hingga 27 Februari 2025.
Pengumuman ini bisa dicek oleh masing-masing peserta melalui akun yang tersedia di EMIS, SIAGA, atau SIMPATIKA sesuai dengan sistem yang digunakan oleh setiap guru agama.
Proses pelaporan ini penting karena peserta harus memenuhi persyaratan dokumen yang telah ditentukan, dan dokumen tersebut harus diunggah melalui link yang disediakan oleh LPTK.
Untuk memberikan kelonggaran, Thobib Al-Asyhar menambahkan bahwa ada jeda waktu selama empat hari bagi para guru untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.