GENMUSLIM.id - Saat ini sedang marak tren foto Pre Wedding sebelum sebagian pasangan melangsungkan pernikahan.
Fenomena ini seperti salah satu hal yang wajib dilakukan oleh pasangan yang ingin menikah, seakan foto Pre Wedding masuk dalam rangkaian prosesi hajat kedua mempelai.
Tak hanya di Indonesia, tapi trend foto Pre Wedding ini hampir merambah ke seluruh dunia.
Namun bagi salah satu kota yang ada di ujung barat Indonesi yaitu Aceh, trend foto Pre Wedding ini bertentangan dengan norma yang berlaku disana.
Dimana yang kita ketahui sendiri bahwa Aceh sudah menerapkan hukum syariat Islam di setiap daerahnya.
Oleh karena itu Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, mengeluarkan sebuah fatwa Nomor 6 Tahun 2024 yang mana menyebutkan bahwa sesi pemotretan sebelum akad nikah hukumnya HARAM.
Fatwa ini disampaikan dalam sidang Paripurna VI MPU Aceh di gedung Tgk.H.Abdullah Ujong Rimba .
Dikutip GENMUSLIM dari Siaran YouTube MPU Aceh pada Sabtu 21 Desember 2024 Kepala Sekretariat MPU Aceh Usamah menyatakan
"Hukum foto prewedding adalah haram,sementara foto post wedding (pengambilan foto setelah akad nikah)diperbolehkan atau mubah.”
Baca Juga: Insiden Bromo: Menggali Hukum Islam terkait Kejadian Kebakaran Bromo Akibat Foto Pre Wedding
Dalam Fatwa ini pun melingkupi 17 poin penting guna memberikan pedoman mengenai tradisi tunangan dan juga prosesi pernikahan dengan syariat Islam dan adat Aceh.
Menurut MPU Aceh hal-hal yang bertolak belakang atau bisa dikatakan bertentangan dengan syariat Islam itu hukumnya Haram.
Dimana hal tersebut sudah jelas akan melanggar nilai-nilai agama yang masyarakat Aceh yakini.