Inilah Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Terkait Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni Syariah

Photo Author
- Senin, 12 Agustus 2024 | 18:36 WIB
Fatwa DSN-MUI Tentang Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni Syariah  (Foto: GENMUSLIM.id/dok: insurancebusinessmag.com)
Fatwa DSN-MUI Tentang Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni Syariah (Foto: GENMUSLIM.id/dok: insurancebusinessmag.com)

GENMUSLIM.id - Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni Syariah adalah jenis asuransi jiwa yang mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaannya. 

Berbeda dari produk asuransi jiwa konvensional yang umumnya hanya memberikan manfaat dalam hal risiko kematian atau manfaat hidup,

Produk ini menawarkan dua manfaat utama: perlindungan terhadap risiko kematian serta manfaat jika peserta masih hidup hingga akhir masa asuransi yang telah ditentukan. 

Dalam konteks syariah, produk ini diatur dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan hukum Islam, seperti akad hibah, mudharabah, dan wakalah,

Baca Juga: Standardisasi Dai MUI, KH Marsudi Wakil Ketua MUI: Bentuk dari Perubahan yang Terstruktur Dalam Dakwah

Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi peserta.

Dilansir oleh GENMUSLIM.id dari dsnmui.or.id pada Senin, 12 Agustus 2024 bahwasanya dalam rangka mengatur produk asuransi jiwa yang sesuai dengan prinsip syariah,

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan Fatwa No. 155/DSN-MUI/V/2023 mengenai Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment) Syariah. 

Fatwa ini dirancang untuk memberikan pedoman mengenai implementasi dan pengelolaan produk asuransi jiwa ini berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga: Terungkap! Begini Modus Praktik Curang Pernikahan Beda Agama dalam Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) 2024

Ketentuan Umum

Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni adalah asuransi yang memberikan manfaat jika peserta masih hidup hingga akhir masa asuransi. 

Berbeda dengan asuransi jiwa berjangka, yang hanya memberikan manfaat dalam hal risiko kematian, produk ini juga memberi manfaat jika peserta tetap hidup sampai masa asuransi berakhir. 

Fatwa ini bertujuan mengatur aspek-aspek terkait produk ini, termasuk akad, pengelolaan, dan penggunaan dana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: dsnmui.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X