MPU Aceh Keluarkan Fatwa Larangan Foto Pre Wedding Bagi Pasangan yang Ingin Menikah, Hukumnya Haram!

Photo Author
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:57 WIB
MPU Aceh mengeluarkan fatwa mengenai foto Pre Wedding (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube MPUACEH TV)
MPU Aceh mengeluarkan fatwa mengenai foto Pre Wedding (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube MPUACEH TV)

Selain itu, dalam poin juga disebutkan larangan meminang wanita dalam masa ‘iddah secara sharih (jelas), kecuali pada masa ‘iddah wafat dan ‘iddah bain yang dilakukan secara sindirian.

Selain itu, walimatul ‘ursy (resepsi pernikahan) yang sesuai syariat hukumnya sunnah, sementara menghadiri acara tersebut menjadi wajib jika tidak ada unsur kemungkaran dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, wakil ketua MPU Aceh, Hasbi Albayuni juga menyerukan kepada Pemerintah Aceh, tokoh adat, dan pihak-pihak terkait untuk melestarikan tradisi pertunangan dan prosesi pernikahan yang selaras dengan nilai-nilai Islam dan adat Aceh.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube MPU Aceh, Instagram Adab TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X