Selain itu, dalam poin juga disebutkan larangan meminang wanita dalam masa ‘iddah secara sharih (jelas), kecuali pada masa ‘iddah wafat dan ‘iddah bain yang dilakukan secara sindirian.
Selain itu, walimatul ‘ursy (resepsi pernikahan) yang sesuai syariat hukumnya sunnah, sementara menghadiri acara tersebut menjadi wajib jika tidak ada unsur kemungkaran dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, wakil ketua MPU Aceh, Hasbi Albayuni juga menyerukan kepada Pemerintah Aceh, tokoh adat, dan pihak-pihak terkait untuk melestarikan tradisi pertunangan dan prosesi pernikahan yang selaras dengan nilai-nilai Islam dan adat Aceh.***