nasional

BPJS Ketenagakerjaan 2025 memberikan Potongan Iuran 50 Persen untuk program JKK dan JKM

Rabu, 5 Februari 2025 | 11:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan, menerapkan diskon 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @katadatacoid)

GENMUSLIM.id - Pemerintah, melalui BPJS Ketenagakerjaan, menerapkan kebijakan diskon 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) khusus bagi sektor padat karya.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif 13 Oktober 2024 hingga Desember 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap industri yang memiliki jumlah tenaga kerja besar dan menghadapi tantangan ekonomi signifikan.

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban finansial perusahaan di sektor padat karya, sekaligus tetap memastikan perlindungan sosial bagi para pekerja.

Dengan adanya potongan iuran ini, diharapkan perusahaan tetap dapat memberikan perlindungan jaminan sosial tanpa mengorbankan kesejahteraan karyawan.

Keringanan iuran ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2024, yang secara khusus mengatur diskon bagi dua program utama dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online di 2025: Panduan Lengkap untuk Semua Pekerja

JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, baik di tempat kerja maupun selama perjalanan dinas, sedangkan JKM memberikan manfaat finansial bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

Dengan adanya kebijakan ini, sektor padat karya dapat lebih mudah mempertahankan operasional bisnis mereka tanpa mengurangi hak-hak pekerja dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Dilansir dari website resmi bpjs ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id pada Sabtu 1 Februari 2025 inilah Sektor-Sektor yang Berhak Mendapatkan Diskon 50 persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Tidak semua industri dapat menikmati manfaat dari kebijakan ini. Diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya diberikan kepada perusahaan yang tergolong dalam sektor padat karya, yaitu sektor yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar untuk menjalankan proses produksinya.

Baca Juga: Kemana Perginya Dana Jaminan Sosial DJS BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya oleh Dirut Ghufron Mukti!

Berikut adalah daftar sektor yang memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan:

1. Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)

Sektor ini mencakup seluruh kegiatan produksi pakaian, kain, benang, dan berbagai produk tekstil lainnya. Industri ini membutuhkan banyak tenaga kerja dalam proses pemintalan, pewarnaan, pencetakan, hingga pembuatan pakaian jadi, sehingga masuk dalam kategori padat karya.

Halaman:

Tags

Terkini