BPJS Ketenagakerjaan 2025 memberikan Potongan Iuran 50 Persen untuk program JKK dan JKM

Photo Author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 11:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan, menerapkan diskon 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @katadatacoid)
BPJS Ketenagakerjaan, menerapkan diskon 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @katadatacoid)

- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara resmi.

- Melaporkan data tenaga kerja secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Memenuhi kriteria sebagai sektor padat karya yang telah ditetapkan dalam regulasi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id, Permenaker Nomor 10 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X