- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara resmi.
- Melaporkan data tenaga kerja secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Memenuhi kriteria sebagai sektor padat karya yang telah ditetapkan dalam regulasi. ***
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara resmi.
- Melaporkan data tenaga kerja secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Memenuhi kriteria sebagai sektor padat karya yang telah ditetapkan dalam regulasi. ***
Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si
Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id, Permenaker Nomor 10 Tahun 2024