BPJS Ketenagakerjaan 2025 memberikan Potongan Iuran 50 Persen untuk program JKK dan JKM

Photo Author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 11:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan, menerapkan diskon 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @katadatacoid)
BPJS Ketenagakerjaan, menerapkan diskon 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @katadatacoid)

Pemerintah menerapkan kebijakan ini dengan beberapa tujuan utama, yaitu:

1. Meringankan beban perusahaan sektor padat karya agar tetap bisa beroperasi dengan optimal di tengah tantangan ekonomi.

2. Mencegah terjadinya PHK massal akibat kesulitan finansial yang dihadapi industri padat karya.

3. Memastikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja tetap berlanjut, meskipun perusahaan mendapatkan insentif berupa potongan iuran.

4. Meningkatkan daya saing industri padat karya di pasar domestik maupun global dengan menekan beban biaya operasional.

Manfaat Kebijakan Ini bagi Pekerja dan Perusahaan

1. Bagi Perusahaan

Diskon iuran ini memberikan kelonggaran finansial bagi perusahaan dalam mengelola biaya operasional, tanpa mengurangi hak-hak tenaga kerja yang telah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan pengurangan beban iuran, perusahaan dapat lebih fokus dalam meningkatkan produktivitas dan efisiensi bisnis.

Baca Juga: Emang Bisa BPJS Kesehatan Digunakan Untuk Berobat Ke Luar Negeri? Yuk Simak Info Selengkapnya

2. Bagi Pekerja

Meskipun perusahaan mendapatkan keringanan iuran, perlindungan sosial bagi pekerja tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tetap memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sementara Jaminan Kematian (JKM) tetap menjamin manfaat bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

Cara Perusahaan Mendapatkan Diskon Iuran

Agar dapat menikmati manfaat dari kebijakan ini, perusahaan harus memastikan bahwa mereka telah:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id, Permenaker Nomor 10 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X