GENMUSLIM.id - Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah mengabdi dalam waktu yang lama.
Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah kebijakan yang akan mengangkat tenaga honorer dengan masa kerja 2 tahun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan status kepegawaian dan hak-hak tenaga honorer yang selama ini masih terabaikan.
Dilansir GENMUSLIM dari bkn.go.id, pada Selasa, 2 Februari 2024. Berikut adalah tenaga honorer yang sudah mengabdi selama 2 tahun akan diangkat menjadi PPPK untuk peningkatan karir.
Relawan yang memiliki masa kerja terus-menerus paling sedikit dua tahun akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif.
Zudan awalnya membahas soal tata cara penandatanganan kesepakatan dengan pegawai non-ASN dan penyumbang relawan, serta kelanjutan rangkaian seleksi PPPK.
Pertemuan tersebut dilakukan dengan Menteri Penguatan Kelembagaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.
"Ya, saya baru saja bertemu dengan MenPANRB di bawah pengawasan langsung Menteri untuk menuntaskan pengaturan bagi pegawai non-ASN yang menjadi prioritas dan sudah terdaftar dalam basis data BKN," tulisnya di Instagram BKN. bkngoidofficial, Sabtu, 1 Februari 2025.
Zudan menambahkan bahwa perlindungan keberlanjutan akan diberikan kepada relawan yang bertugas terus menerus selama lebih dari dua tahun. Kemudian dikenal dengan nama PPPK.
“Namun demikian, ada berbagai pengaturan yang diberlakukan untuk memastikan bahwa pekerja non ASN memiliki perlindungan untuk tetap bekerja, bahkan jika mereka telah bekerja secara aktif selama lebih dari dua tahun tanpa gangguan, dan penunjukan juga tersedia. Kami memastikan bahwa mereka yang sudah mendapat perjanjian kerja (PPPK) bisa tetap bekerja," kata Kepala BKN.
Zudan mengatakan partainya sedang mempersiapkan keputusan saat menyelesaikan proses seleksi. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan seleksi pada tanggal 31 Juli 2025.
“Baik, saat ini kami sedang mempersiapkan keputusan-keputusan yang perlu kami ambil seiring dengan selesainya proses seleksi. Saat ini, proses seleksi PPPK tahap II dijadwalkan akan selesai pada tanggal 31 Juli 2025, dan semoga Tuhan memberkahi kita semua. Dengan ini, tidak ada pihak yang akan menanggung akibatnya," katanya. Selesai.