GENMUSLIM.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 8 pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses investigasi dan klarifikasi yang mendalam, dengan tujuan untuk memastikan bahwa aparatur negara bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BKN Menekankan bahwa dalam setiap proses penindakan terhadap ASN yang melanggar, transparansi dan keadilan tetap menjadi prinsip utama.
Dilansir GENMUSLIM dari BKN.go.id, pada Selasa, 4 Februari 2025. Berikut 8 pegawai ASN yang mendapatkan penegasan penanganan kasus oleh Kepala BKN.
Adanya sidang banding administratif, yang diselenggarakan oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau BPASN, dan Kepala BKN memberi keputusan kepada 8 pegawai ASN atas penjatuhan hukuman disiplin.
Adapun hukum yang diberikan meliputi, hukum pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian dengan hormat atas dasar bukan permintaan dari dirinya sendiri, oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.
“Total keseluruhan ada 9 pegawai yang mengajukan banding kepada BPASN, namun yang dijatuhkan hukuman pemberhentian hanya kepada 8 pegawai saja, yang sudah diperkuat melalui sidang BPASN. Ini merupakan bukti pemerintah serius menangani disiplin ASN yang ada di Indonesia.” Diucapkan oleh Prof. Zudan Arif, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Jenis pelanggaran disiplin aju banding di BPASN, merupakan kasus tidak masuk kerja salah satunya.
Menyalahgunakan obat-obatan terlarang, dan tinggal dalam satu atap bersama pasangan yang belum dinyatakan sebagai suami istri.
Keputusan ini atas dasar undang-undang yang berlaku, yakni UU 20/2024 mengenai ASN, PP 11/2017 Jo. PP 17/2020 mengenai manajemen PNS, serta PP 94/2021 terkait disiplin PNS.
Keputusan ini juga sudah sesuai dengan pasal 16 PP 71/2021 kewenangan BPASN, untuk membatalkan keputusan, memperingan, memperkuat, mengubah dan memperberat hukuman yang ada.
Baca Juga: Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Akan Terima NIP dan SK Sesuai Jadwal Resmi BKN Bulan Ini
Daftar hasil sidang keputusan BPASN untuk 8 ASN yang mengajukan banding