Kepala BKN Menegaskan Penanganan Kasus ASN Usai 8 Pegawai ASN Diberhentikan Akibat Lakukan Pelanggaran Berat

Photo Author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 09:19 WIB
8 pegawai ASN diberikan penegasan oleh Kepala BKN, sebagai sanksi kedisiplinan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @profzudan)
8 pegawai ASN diberikan penegasan oleh Kepala BKN, sebagai sanksi kedisiplinan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @profzudan)

1. Pelanggaran tidak masuk kerja, jenis hukuman PTDH, dengan jumlah 1.

2. Pelanggaran tidak masuk kerja, jenis hukuman PDHTAPS, dengan jumlah 6.

3. Pelanggaran menyuruh orang mengambil barang bukti narkoba untuk dikonsumsi atau bahkan disalahgunakan, jenis hukuman PTDH, dengan jumlah 1.

4. Pelanggaran hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sahaaaa, jenis hukuman PDHTAPS, dengan jumlah 1.

Itulah penegasan yang diberikan Kepala BKN kepada 8 ASN yang melanggar aturan Dan diberhentikan dari kerjanya, untuk mendisiplinkan Dan menjadi contoh terhadap ASN lainnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X