Update Terbaru! Usia Pensiun PNS Diperbarui Bukan 56 atau 65 Tahun Berdasarkan UU ASN 2023, Ini Info Detailnya

Photo Author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 10:07 WIB
Ketentuan baru untuk usia pensiun PNS berdasarkan UU ASN Tahun 2023 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @taspen)
Ketentuan baru untuk usia pensiun PNS berdasarkan UU ASN Tahun 2023 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @taspen)

GENMUSLIM.id - Saat ini ada pembaruan terbaru mengenai para anggota PNS yang kini masih bekerja.

Pasalnya masa jabatan atau pensiun PNS ada perubahan dari sebelumnya, dimana ini berdasarkan dari UU ASN tahun 2023.

Oleh karena itu para PNS diharapkan tidak larut dalam masa jabatan/kerja dan bisa mempersiapkan diri apabila umur sudah memasuki syarat untuk pensiun.

Saat ini usia pensiun dari seorang PNS tidak lagi 56 atau 65 Tahun, namun ada beberapa ketentuan usia.

Dan usia pensiun PNS sendiri akan diatur berdasarkan dengan jabatannya hal ini pun sudah disetujui oleh Presiden.

Dilansir GENMUSLIM dari UU ASN 2023 pada Jumat, 31 Januari 2025 jabatan PNS juga telah dibagi menjadi 2 jenis:

Baca Juga: Manfaat JKN Lengkap: BPJS Kesehatan Jamin Ribuan Penyakit, Cek Detail Perlindungannya di Sini!

1. Jabatan manajerial

2. Jabatan non manajerial.

Keduanya memiliki ketentuan batas usia pensiun yang berbeda sesuai ketentuan berikut ini:

Batas usia pensiun PNS dan Masa Kerja PPPK

A. Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:

- pejabat pimpinan tinggi utama,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X