nasional

Strategi Pemerintah Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN: Langkah dan Kebijakan Terkini Paling Efektif

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:38 WIB
Langkah strategis dan kolaborasi pemerintah dalam menyelesaikan proses penataan pegawai Non-ASN (Foto: GENMUSLIM.id/dok: menpan.go.id/Canva/Mitri Sopiatun)

GENMUSLIM.id - Pemerintah terus mengupayakan berbagai langkah strategis dan kolaborasi untuk menyelesaikan proses penataan pegawai Non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Proses yang sudah dimulai sejak tahun 2005 ini kini difokuskan agar selesai sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyebutkan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Dikutip oleh GENMUSLIM dari menpan.go.id pada Rabu, 29 Januari 2025, Sejak tahun 2014, melalui UU No. 5/2014 tentang ASN, pemerintah telah menetapkan bahwa pegawai non-ASN perlu ditata ulang agar selaras dengan struktur ASN yang baru.

Langkah tersebut semakin diperkuat pada tahun 2022, ketika Kementerian PANRB bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan pegawai non-ASN.

Berdasarkan data tersebut, tercatat terdapat 2.355.092 pegawai non-ASN di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kanwil Kemenag Sumatera Utara Revisi Strategi Pemetaan PPPK 2022-2023, Tindak Lanjuti Arahan Kemenag Pusat

Dalam tiga tahun terakhir, jumlah pegawai non-ASN ini terus berkurang, mengingat sebagian di antaranya telah diterima sebagai ASN melalui proses seleksi pada tahun 2021, 2022, dan 2023. Hingga awal tahun 2025, tersisa 1,7 juta pegawai non-ASN yang masih perlu dilakukan penataan.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pemerintah memiliki target untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

Upaya ini dilakukan melalui berbagai kebijakan, termasuk proses pengadaan CASN tahun 2024, yang menjadi salah satu cara utama untuk memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN.

“Kami bersama DPR RI terus berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini sesuai aturan yang berlaku. Instansi pemerintah juga wajib memiliki pemahaman yang sama agar proses ini berjalan lancar,” ujar Menteri Rini dalam pernyataan resminya.

Pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk mempercepat penataan pegawai non-ASN, antara lain:

1. Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN.

2. Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK.

Baca Juga: Honorer Lolos PPPK Tahap 1 Bisa Dapat THR di Maret? Berikut Ketentuan dan Syarat yang Perlu Diketahui

Halaman:

Tags

Terkini