nasional

Honorer Lolos PPPK Tahap 1 Bisa Dapat THR di Maret? Berikut Ketentuan dan Syarat yang Perlu Diketahui

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:20 WIB
Ketentuan honorer PPPK lolos tahap 1 bisa dapat THR di Maret 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bimbelakses.casn)

GENMUSLIM.id - Setelah menunggu cukup lama, para tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 akhirnya bisa merasakan sedikit angin segar.

Salah satu kabar menggembirakan bagi mereka adalah kemungkinan untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan Maret.

Namun, tentu saja ada beberapa ketentuan dan syarat yang perlu diperhatikan agar honorer yang lolos PPPK tahap 1 ini bisa memperoleh THR.

Dilansir GENMUSLIM dari BKN, pada Selasa, 28 Januari 2025. Berikut adalah syarat dan ketentuan bisa dapet thr di Maret bagi honorer PPPK tahap 1 yang lolos.

Tahun 2025 diperkirakan menjadi tahun krusial bagi ASN dan PPPK Golongan 1 untuk lulus seleksi dan menerima Surat Pengangkatan (SK).

Baca Juga: Jangan Sembarangan Pindah Instansi! Ini Kebijakan Mutasi PPPK Paruh Waktu yang Perlu Diketahui

Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 diperkirakan jatuh pada tanggal 30 Maret.

Aturannya, Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan 10 hari sebelum hari raya.

Oleh karena itu, tanggal 20 Maret diperkirakan menjadi tanggal pembayaran THR paling awal tahun ini.

Pemerintah setiap tahun menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.

THR dan Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja bagi ASN yang penghasilannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Bagi ASN setempat, Dukungan Pendapatan Tambahan (TPP) mungkin merupakan komponen tambahan.

Baca Juga: BKN Hadirkan Solusi PPPK Paruh Waktu untuk Honorer yang Belum Terakomodasi dalam Seleksi ASN

Tata Cara Penetapan SK dan TMT PPPK Golongan 1

Halaman:

Tags

Terkini