Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), tata cara penetapan NIP PPPK Golongan 1 Tahun 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai dengan 28 Februari 2025. diselesaikan.
Setelah usulan diterima, pengangkatan ASN mulai berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya, yaitu tanggal 1 Maret 2025.
Artinya, PPPK Tingkat 1 akan menerima perintah pengangkatan sebelum tanggal 1 Maret 2025.
Namun, ada ketentuan penting untuk memperoleh THR. Besaran THR akan bergantung pada campuran pendapatan Anda pada bulan sebelumnya, yaitu Februari.
PPPK Tahap 1 tidak menerima gaji pada bulan Februari dan oleh karena itu kemungkinan besar tidak akan menerima THR 2025.
Para tenaga sukarela atau pegawai non ASN yang baru saja menerima SK PPPK menjelang lebaran, kemungkinan besar tetap akan menerima THR dari APBD non ASN.
PPPK Tahap 1 Gaji ke-13
Berbeda dengan THR, gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada bulan Juni setiap tahunnya. Gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN untuk menutupi biaya pendidikan anak-anaknya di tahun ajaran baru.
Jumlah gaji ke-13 dihitung berdasarkan rincian pendapatan bulan Mei.
Untuk menerima gaji ke-13, PPPK Tingkat 1 harus menerima gaji pada bulan Mei. Oleh karena itu, Pernyataan Pelaksanaan Gugus Tugas (SPMT) harus diadopsi paling lambat tanggal 1 Mei 2025.
Apabila SPMT ditetapkan setelah tanggal tersebut, maka gaji bulan Mei tidak akan dibayarkan dan dengan demikian gaji tanggal 13 tidak akan otomatis dibayarkan.
Dengan demikian, Pegawai PPPK Golongan 1 tidak diharapkan menerima THR setara ASN pada tahun 2025 karena belum menerima gaji pada bulan Februari.
Namun, gaji ke-13 dapat diterima melalui PPPK Tingkat 1 apabila SPMT ditetapkan tepat waktu, yakni sebelum 1 Mei 2025.
Demikian ketentuan dan syarat honorer PPPK yang lolos di tahap 1 bisa mendapatkan THR di Maret 2025. ***