nasional

Inilah 5 Langkah Strategis Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Penyelesaian Tenaga Non ASN di Indonesia

Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:53 WIB
Pemerintah pusat dan daerah menyepakati lima poin utama dalam upaya menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN (Foto: GENMUSLIM/dok: Mitri Sopiatun/menpan.go.id/Canva)

3. Kesempatan Seleksi PPPK, dengan memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap kedua.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi untuk Honorer atau Sekadar Ganti Status Tanpa Peningkatan Gaji?

4. Pengangkatan PPPK Penuh dan Paruh Waktu, melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi menjadi PPPK penuh waktu dan/atau paruh waktu.

5. Penyediaan Anggaran, mengalokasikan anggaran untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu dari pos belanja pegawai dan non-belanja pegawai.

PPPK paruh waktu diangkat berdasarkan usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada menteri terkait.

Pegawai ini memiliki tanggung jawab yang lebih fleksibel dengan jam kerja yang lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Baca Juga: Seleksi PPPK Diperpanjang, Mendagri dan Menteri PANRB Dorong Kepala Daerah Agar Tenaga Non-ASN Diprioritaskan?

Selain mengatasi persoalan tenaga honorer, Menteri PANRB juga menekankan lima poin penting untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Langkah-langkah tersebut meliputi:

- Penguatan Sistem Merit, artinya memastikan bahwa pengelolaan ASN dilakukan berdasarkan kompetensi dan kinerja.

- Pemutakhiran Data ASN, artinya melakukan pembaruan data Aparatur Sipil Negara secara berkala.

- Pembinaan Manajemen ASN, artinya memberikan pelatihan dan pembinaan untuk meningkatkan profesionalisme ASN.

- Asesmen Profesional, artinya menjamin proses penilaian kinerja pegawai dilakukan secara objektif.

- Peningkatan Layanan Publik, artinya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri PANRB Rini Soemarno usai melantik Zudan Arif sebagai Kepala BKN pada 7 Januari 2025.

Halaman:

Tags

Terkini