Inilah 5 Langkah Strategis Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Penyelesaian Tenaga Non ASN di Indonesia

Photo Author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:53 WIB
Pemerintah pusat dan daerah menyepakati lima poin utama dalam upaya menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN (Foto: GENMUSLIM/dok: Mitri Sopiatun/menpan.go.id/Canva)
Pemerintah pusat dan daerah menyepakati lima poin utama dalam upaya menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN (Foto: GENMUSLIM/dok: Mitri Sopiatun/menpan.go.id/Canva)

GENMUSLIM.id - Masalah tenaga honorer atau non-ASN di Indonesia hingga kini masih menjadi isu penting yang perlu diselesaikan.

Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah (Pemda) telah menyepakati lima langkah strategis guna menyelesaikan permasalahan ini.

Dikutip oleh GENMUSLIM dari akun instagram Kementerian PANRB pada Sabtu, 11 Januari 2024, pemerintah sebelumnya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN hingga akhir Desember 2024.

Namun, fakta di lapangan masih banyak tenaga honorer yang belum lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama karena berbagai faktor.

Baca Juga: Segera Dibuka! Kemenag Percepat PPG Dalam Jabatan Mulai Tahun Ini, Begini Kriteria Calon Peserta

Untuk mengakomodasi hal ini, pemerintah telah memperpanjang pendaftaran seleksi PPPK tahap kedua dengan kriteria baru yang telah ditetapkan.

Jutaan tenaga honorer masih menunggu kepastian nasib mereka, sementara Pemda dilarang untuk mengangkat tenaga honorer baru sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun menegaskan bahwa tidak boleh ada kepala daerah yang melanggar aturan ini.

Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas, Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyepakati perpanjangan batas waktu seleksi PPPK hingga 15 Januari 2025.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Honorer yang Terdaftar di Database BKN Akan Resmi Diangkat Jadi ASN PPPK pada Tahun ini

Sebelumnya, batas waktu pendaftaran hanya sampai 7 Januari 2025. Ini menjadi peluang emas bagi tenaga honorer yang belum lulus pada seleksi tahap pertama.

Berikut adalah lima poin utama yang disepakati dalam upaya menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN:

1. Komitmen Penyelesaian Data Non-ASN, dengan menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.

2. Optimalisasi Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN, mengoptimalkan kebijakan untuk menyelesaikan seleksi tahap kedua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kementerian PANRB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X