nasional

PENTING! Batas Usia Pensiun ASN dan PPPK Perlu Diketahui, Ada Resiko Ketika Jadi Pejabat Negara

Senin, 6 Januari 2025 | 21:26 WIB
Sosialisasi Batas Usia Pensiun ASN & PPPK (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @herysasmita.baritokuala)

a. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan

b.58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Aturan mengenai batas usia pernah dicantumkan dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 17 Tahun 2020, UU (Undang-Undang) No 14 Tahun 2005, dan UU (Undang-Undang) No 11 Tahun 2009, dikutip Genmuslim.id dari BKN pada Senin, 6 Januari 2025.

Baca Juga: KEMENAG Fokus Selesaikan Sertifikasi Guru Melalui PPG Hingga Tahun 2026 dan Kenaikan Tunjangan Guru Non ASN

PP No 17 Tahun 2020 menyayakan bahwa PNS yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional ketrampilan, termasuk peneliti dan rekayasa ahli pertama dan muda;

2. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;

3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Batas usia pensiun jabatan fungsional bidang tertentu seperti Dosen (65 tahun), Guru (60 tahun), Peneliti Ahli Utama, Perekyasa Ahli Utama, serta Guru Besar (70 tahun).

ASN dan PPPK Dapat Menjadi Pejabat Negara

UU No 20 Tahun 2023 menuliskan ASN dapat menjadi pejabat negara, yang meliputi:

- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR, MPR, dan juga DPD.

- Hakim Agung, Pejabat Peradilan, serta anggota Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Persiapkan Diri untuk CPNS 2025! Ini Syarat Umum dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Sejak Dini

- Ketua dan anggota lembaga penting, seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Halaman:

Tags

Terkini