Persiapkan Diri untuk CPNS 2025! Ini Syarat Umum dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Sejak Dini

Photo Author
- Senin, 6 Januari 2025 | 20:35 WIB
CPNS 2025 Segera Dibuka, Siapkan Beberapa Dokumen Wajib (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube EXTRA CASH INDONESIA )
CPNS 2025 Segera Dibuka, Siapkan Beberapa Dokumen Wajib (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube EXTRA CASH INDONESIA )

GENMUSLIM.id - Kabar gembira datang bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi yang bermimpi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diprediksi akan dibuka kembali pada tahun 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa masih ada 600 ribu formasi CPNS 2024 yang belum terpenuhi.

Untuk itu, persiapan sejak dini menjadi kunci bagi para calon peserta agar dapat bersaing secara maksimal.

Dikutip GENMUSLIM dari laman menpan.go.id pada Senin, 6 Januari 2025 Berikut adalah syarat umum dan daftar dokumen yang perlu Anda siapkan.

Baca Juga: Lowongan CPNS 2025 untuk Lulusan SMA dengan Gaji Rp5 hingga Rp10 Juta: Simak Formasi dan Tugasnya

Syarat Umum untuk Menjadi PNS pada CPNS 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, berikut syarat umum yang harus dipenuhi:

1. Usia

Calon peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran. Batas usia ini berlaku untuk semua formasi, kecuali ada ketentuan khusus dari instansi terkait.

2. Bersih dari Rekam Jejak Kriminal

Peserta tidak boleh memiliki catatan kriminal dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih. Selain itu, peserta juga tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya, baik sebagai PNS, TNI, Polri, maupun sektor swasta.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Guru dan Tunjangan Sertifikasi di Tahun 2025: Peluang dan Tantangan Mulai Bulan Januari

3. Status Kepegawaian

Peserta tidak boleh sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri aktif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X