nasional

Pajak PPN Naik 12 Persen, Simak 5 Cara Legal Boikot Kebijakan Pemerintah yang Dinilai Ugal Ugalan Ini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:29 WIB
Lakukan 5 cara ini untuk boikot kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak PPN 12 Persen (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik)

Kalian bisa sementara untuk berhenti tidak nongkrong di cafe atau restoran besar. Batasi juga pembelian barang bermerek internasional atau impor dan juga coba kurangi belanja di supermarket.

2. Boikot Pemerintah dengan Membatasi Transaksi Cashless

Membatasi transaksi non tunai dan beralih ke transaksi tunai bisa jadi aksi boikot yang bikin repot pemerintah.

Yuk sekarang mulai belanja di warung-warung, pasar tradisional dengan menggunakan uang tunai.

Baca Juga: Membandingkan Kebijakan PPN di Indonesia dan Vietnam, Dua Negara ASEAN yang Berusaha Tingkatkan Ekonomi Negaranya

3. Hindari Penggunaan Produk Jasa Perusahaan BUMN

Kita bisa menghentikan pembelian produk atau jasa dari BUMN. Gunakan provider selain yang ada dibawah tangan BUMN.

4. Pakai Semua Layanan Subsidi dari Pemerintah

Yuk kita manfaatkan layanan transportasi publik dan subsidi listrik. Kita bisa gunakan layanan itu semaksimal mungkin. Karena sesungguhnya subsidi tersebut juga berasal dari uang masyarakat.

5. Boikot Pemerintah dengan Menghemat Penggunaan Energi

Gunakan kendaraan bermotor seperlunya, pakai listrik juga secukupnya dan kurangi penggunaan fasilitas lain yang juga bisa memakan banyak energi. ***

Halaman:

Tags

Terkini