Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025: Apakah Transaksi dengan Uang Elektronik dan E-Wallet Akan Lebih Mahal?

Photo Author
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:48 WIB
Ilustrasi grafik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di situs resmi Kementerian Keuangan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kementerian Keuangan)
Ilustrasi grafik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di situs resmi Kementerian Keuangan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kementerian Keuangan)

GENMUSLIM.id - Bagaimana Kenaikan Tarif PPN Berdampak pada Biaya Transaksi Uang Elektronik dan Dompet Digital, apakah Pengguna Akan Menanggung Beban Lebih Besar?

Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan pada Kamis 19 Desember 2024 , Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) merupakan jenis pajak tidak langsung.

Pajak ini dibayarkan oleh pihak ketiga, seperti pedagang atau penyedia jasa, sementara beban akhirnya ditanggung oleh konsumen sebagai pihak terakhir.

Artinya, konsumen tidak secara langsung menyetorkan pajak tersebut ke pemerintah, melainkan melalui perantara pihak yang melakukan penjualan barang atau jasa.

Baca Juga: Dilema PPN 12 Persen: Sri Mulyani Ingin Pemerintah Bersikap Adil hingga Anggota DPR yang Bahas Dampaknya terhadap Sembako

Dalam konteks penggunaan uang elektronik, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan pada biaya layanan atau fee yang dibebankan oleh penyedia layanan teknologi finansial.

Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 11 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.

Peraturan ini mengatur tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan telah diterapkan secara resmi sejak 1 Mei 2022.

Berdasarkan Pasal 7 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak hanya terbatas pada pengisian ulang saldo uang elektronik.

Baca Juga: Pajak PPN 12 Persen Indonesia Tertinggi di ASEAN, Gaji Rakyat Tetap Rendah! Kenapa Bisa Begitu?

Pajak ini juga diberlakukan atas berbagai jenis layanan lainnya, termasuk biaya untuk registrasi pemegang uang elektronik, layanan pembayaran transaksi, transfer dana, serta layanan tarik tunai.

Dengan cakupan ini, hampir seluruh aspek penggunaan uang elektronik dikenai pajak sesuai aturan yang berlaku.

Apabila tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk biaya jasa transaksi uang elektronik naik menjadi 12 persen, maka konsumen akan menghadapi peningkatan biaya tambahan yang harus dibayar.

Kenaikan tarif PPN ini akan berdampak langsung pada besaran biaya layanan yang dikenakan oleh penyedia layanan uang elektronik, sehingga konsumen perlu membayar lebih tinggi untuk melakukan transaksi atau menggunakan layanan terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kementerian Keuangan RI, Pasal 7 dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X