nasional

Honorer Satpam Auto Full Senyum! Sri Mulyani Beri Uang Tambahan Sebesar Ini, Tapi Syaratnya Harus Seperti Ini

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:06 WIB
Honorer satpam kategori ini akan dapat jatah uang tambahan dari Sri Mulyani (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Intagram @smindrawati)

GENMUSLIM.id – Kabar baik datang untuk honorer satpam di instansi pemerintah. Selain akan mendapat gaji besar pada tahun 2025 ini, mereka juga bakal diberi uang tambahan.

Mengenai uang tambahan untuk honorer satpam ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkannya ke dalam sebuah peraturan.

Aturan uang tambahan untuk honorer satpam ini tertuang dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai satuan biaya masukan anggaran tahun 2025.

Lantas apa saja uang tambahan yang akan diterima oleh honorer satpam di intansi pemerintah menurut PMK Nomor 39 Tahun 2024?

Baca Juga: BENARKAH PPPK Golongan XII Punya Gaji yang Kalah Tinggi Dengan Satpam DKI Jakarta? Begini Ulasan Nominalnya

Detail Kebijakan Uang Tambahan untuk Honorer Satpam

Sri Mulyani melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024 menetapkan uang tambahan bagi honorer satpam dalam bentuk upah lembur dan uang makan lembur.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Berikut rincian uang tambahan tersebut:

1. Uang Lembur

Honorer satpam yang bekerja lembur akan menerima uang tambahan sebesar Rp13.000 per jam. Besaran ini mengacu pada standar yang ditetapkan dalam peraturan terbaru tersebut.

2. Uang Makan Lembur

Selain uang lembur, honorer satpam juga akan mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp30.000 per hari.

Uang ini diberikan sebagai kompensasi tambahan untuk memenuhi kebutuhan makan saat bekerja di luar jam kerja normal.

Baca Juga: Catat! Tenaga Honorer Segera Terima NIP PPPK, Tapi Perhatikan Pengecualian Ini Menurut Aturan MenPAN RB

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Uang Tambahan Ini?

Tidak semua honorer berhak mendapatkan uang tambahan ini. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, kebijakan ini hanya berlaku untuk honorer yang bertugas di instansi pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini