nasional

Kabar Gembira! Sri Mulyani Resmikan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025, Cek Tambahan Nominal Lengkap per Golongan

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:56 WIB
Sri Mulyani meresmikan kenaikan gaji PNS dan PPPK 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kemenkeu)

GENMUSLIM.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan berlaku mulai tahun 2025.

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan abdi negara.

Dilansir GENMUSLIM dari PP Nomor 11 Tahun 2024 pada kamis, 5 Desember 2024, menurut Sri Mulyani, kebijakan kenaikan gaji ini diharapkan tidak hanya menjadi penghargaan atas dedikasi mereka, tetapi juga mampu meningkatkan taraf hidup para pegawai di berbagai sektor.

Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah optimistis bahwa motivasi kerja dan kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat.

Baca Juga: Inilah 3 Kriteria Penerima Kenaikan Gaji Guru PNS, PPPK, dan Honorer di Tahun 2025 Mendatang

Daftar Gaji PPPK Tahun 2025

Berikut adalah daftar gaji terbaru untuk PPPK berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan V: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VI: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan VIII: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Halaman:

Tags

Terkini