GENMUSLIM.id - Pada 1 Desember 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji terbaru yang telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 8 persen.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan tersebut tidak hanya berlaku pada gaji pokok tetapi juga mempengaruhi besaran tunjangan tambahan, sehingga memberikan peningkatan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai bagian dari kebijakan pemerintah, PNS memiliki jaminan kesejahteraan melalui pemberian gaji dan berbagai tunjangan. Berikut adalah rincian gaji pokok terbaru berdasarkan golongan:
Baca Juga: Pangkat dan Golongan PNS 2024: Rincian Jenjang Karir dari Golongan I hingga IV Beserta Hak-haknya
Gaji Pokok PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Gaji Pokok PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600