Mulai 1 Desember 2024, Ini Rincian Gaji PNS Terbaru Lengkap dengan 6 Tunjangan Tambahan yang Menggiurkan

Photo Author
- Sabtu, 23 November 2024 | 20:36 WIB
Kenaikan Gaji PNS di Masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pixabay Maklay62)
Kenaikan Gaji PNS di Masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pixabay Maklay62)

Baca Juga: Resmi Naik! Inilah Daftar Kenaikan Gaji PNS 2024 untuk Golongan I Sampai IV Sesuai Peraturan Pemerintah

Gaji Pokok PNS Golongan III

- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Gaji Pokok PNS Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca Juga: Bagi Peserta CPNS 2024 Harus Melalui Tahapan Ini Untuk Jadi PNS, Setelah Lulus Ke Tahap SKB

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan enam tunjangan tambahan yang menjamin kesejahteraan mereka:

1. Tunjangan Kinerja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X