Diberikan berdasarkan pencapaian target kerja, dengan nominal antara Rp2 juta hingga Rp20 juta per bulan.
2. Tunjangan Jabatan
Berlaku untuk jabatan struktural atau fungsional tertentu, dengan nilai Rp1 juta hingga Rp10 juta per bulan.
3. Tunjangan Transportasi
Yang diberikan pada biaya transportasi PNS dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.
4. Tunjangan Keluarga
Yang diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok suami/istri dan 2 persen untuk tunjangan anak.
5. Tunjangan Makan
Yang diberikan setiap hari kerja kecuali hari libur dengan besaran tergantung golongan PNS.
6. Tunjangan Pangan
Yang diberikan dalam bentuk beras 10 kg atau uang tunai dengan nominal senilai dengan harga 10 kg beras
Dengan kenaikan ini, gaji dan tunjangan PNS di tahun 2024 semakin kompetitif, memberikan dorongan positif bagi kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.***