Mulai 1 Desember 2024, Ini Rincian Gaji PNS Terbaru Lengkap dengan 6 Tunjangan Tambahan yang Menggiurkan

Photo Author
- Sabtu, 23 November 2024 | 20:36 WIB
Kenaikan Gaji PNS di Masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pixabay Maklay62)
Kenaikan Gaji PNS di Masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pixabay Maklay62)

Diberikan berdasarkan pencapaian target kerja, dengan nominal antara Rp2 juta hingga Rp20 juta per bulan.

2. Tunjangan Jabatan

Berlaku untuk jabatan struktural atau fungsional tertentu, dengan nilai Rp1 juta hingga Rp10 juta per bulan.

3. Tunjangan Transportasi

Yang diberikan pada biaya transportasi PNS dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.

Baca Juga: Lengkap, Ini Kisi-Kisi SKB CPNS 2024 untuk Analis Hukum Ahli Pertama Kemenkumham: Jangan Sampai Ketinggalan!

4. Tunjangan Keluarga

Yang diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok suami/istri dan 2 persen untuk tunjangan anak.

5. Tunjangan Makan

Yang diberikan setiap hari kerja kecuali hari libur dengan besaran tergantung golongan PNS.

6. Tunjangan Pangan

Yang diberikan dalam bentuk beras 10 kg atau uang tunai dengan nominal senilai dengan harga 10 kg beras

Dengan kenaikan ini, gaji dan tunjangan PNS di tahun 2024 semakin kompetitif, memberikan dorongan positif bagi kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X