Bagi Peserta CPNS 2024 Harus Melalui Tahapan Ini Untuk Jadi PNS, Setelah Lulus Ke Tahap SKB

Photo Author
- Rabu, 20 November 2024 | 19:11 WIB
Peserta CPNS 2024 harus melewati beberapah tahap lagi menuju SKB. (Foto: GENMUSLIM.id/dok : Instagram @kemenpanrb)
Peserta CPNS 2024 harus melewati beberapah tahap lagi menuju SKB. (Foto: GENMUSLIM.id/dok : Instagram @kemenpanrb)

GENMUSLIM.id - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2024 sudah diumumkan sejak 17 November 2024 kemarin.

Dalam tahapan tes SKD CPNS 2024 ini ternyata tak sedikit pelamar yang harus dinyatakan gugur karena nilainya tidak mencapai passing grade.

Pasalnya, passing grade untuk setiap tes SKD CPNS 2024 yang harus dicapai oleh peserta itu berbeda-beda.

Untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), passing gradenya adalah 65. Kemudian untuk Tes Intelegensi Umum (TIU) adalah 80.

Sedangkan untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) passing gradenya adalah 166.

Baca Juga: Ngebet Jadi ASN? 5 Jurusan Kuliah Ini Berikan Peluang Besar yang Akan Membawa Kalian Jadi Pegawai PNS

Jika para pelamar tidak mampu mencapai passing grade untuk semua tes tersebut, maka sudah pasti tak bisa lulus ke tahap selanjutnya dan dinyatakan gugur.

Setelah beberapa instansi pemerintahan sudah mengumumkan hasil kelulusan SKD CPNS 2024.

Dan untuk peserta yang sudah dinyatakan lulus nanti masih harus melewati tahap selanjutnya yaitu SKB.

Selain itu, ada beberapa tahapan lagi sebelum nantinya menjadi PNS. Peserta yang ingin memperoleh NIP PNS masih melalui setengah perjalanan.

Ketika peserta yang masuk ke tahap SKB dan pada seleksi tersebut nantinya masih harus melewati penyaringan apakah layak menjadi PNS atau tidak.

Baca Juga: Undang-Undang ASN Sudah Disahkan, Nasib Honorer per Desember 2024 Tidak Semua Diangkat PPPK

Karena pada tahap SKB ini peserta masih terus berjuang dalam ujian atau tes yang sudah ditetapkan oleh instansi.

Diketahui, materi SKB CPNS 2024 di tiap instansi berbeda-beda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X