Bagi Peserta CPNS 2024 Harus Melalui Tahapan Ini Untuk Jadi PNS, Setelah Lulus Ke Tahap SKB

Photo Author
- Rabu, 20 November 2024 | 19:11 WIB
Peserta CPNS 2024 harus melewati beberapah tahap lagi menuju SKB. (Foto: GENMUSLIM.id/dok : Instagram @kemenpanrb)
Peserta CPNS 2024 harus melewati beberapah tahap lagi menuju SKB. (Foto: GENMUSLIM.id/dok : Instagram @kemenpanrb)

b. SKB 60 persen.

Pengangkatan calon PNS

Setelah melewati tahapan-tahapan ini nantinya peserta yang sudah dinyatakan lulus dan memenuhi kriteria berhak diangkat menjadi calon PNS.

Pengangkatan calon PNS dilakukan oleh PPK, dan harus memenuhi syarat, yakni:

1. Lulus pendidikan dan pelatihan; dan

2. Sehat jasmani dan rohani.

Sebagai informasi tambahan selama menjadi CPNS diberikan hak gaji maupun tunjangan sebagaimana yang diatur dalam peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X