Catat! Ini Kisi Kisi SKB CPNS Kemenkumham 2024, Siapkan Diri untuk Tes dan Bobot Nilai Kelulusan

Photo Author
- Rabu, 20 November 2024 | 11:29 WIB
siapkan diri untuk Tes SKB CPNS Kemenkumham 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: KEMENKUMHAM)
siapkan diri untuk Tes SKB CPNS Kemenkumham 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: KEMENKUMHAM)

GENMUSLIM.id - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan berlangsung mulai 9 hingga 20 Desember 2024.

Untuk para peserta yang mendaftar posisi Penjaga Tahanan di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), penting untuk memahami kisi-kisi SKB CPNS Kemenkumham agar dapat mempersiapkan diri dengan optimal.

Rincian Materi SKB CPNS Kemenkumham 2024

SKB merupakan tahapan kedua dalam proses seleksi CPNS dan mencakup uji kompetensi yang relevan dengan posisi yang dilamar, termasuk CPNS Kemenkumham Penjaga Tahanan.

Dilansir dari akun Youtube Dhedi R Ghazali, 20 November 2024, materi ujian untuk CPNS Kemenkumham dalam SKB 2024 dapat meliputi:

Baca Juga: Tunjangan Yang Ditetapkan Bagi Guru PNS Dan PPPK Tidak Sama Dengan Honorer, Berikut Rinciannya

1. Kemampuan Umum:

- Pemahaman Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

- Pengetahuan tentang Undang-Undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM).

- Pemahaman UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Kemampuan Khusus:

- Pemahaman UU Pemasyarakatan, KUHP, KUHAP, serta peraturan tata tertib dan pengamanan di lembaga pemasyarakatan (Permenkumham).

- Pemahaman tentang UU Narkotika serta instruksi presiden terkait program nasional P4GN.

Baca Juga: INFO CPNS 2024: Hati-Hati Bagi Pelamar PPPK Hindari Hal Ini Saat Mendaftar, Jangan Lupa Baca Dengan Teliti Ya!

Bobot Nilai Kelulusan SKB CPNS Kemenkumham

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menetapkan bobot nilai kelulusan untuk seleksi CPNS 2024 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube Dhedi R Ghazali

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X